Edaran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan syiar Ramadhan, tetapi untuk memastikan agar penggunaan pengeras suara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (rfa) 1 2 Sumber: Berbagai Sumber Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA ChannelGus Miftah Kemenag
Pohon Tumbang di Depan Exit Tol Rajamandala Sebabkan Kemacetan di Kabupaten Bandung BaraSelasa, 5 November 2024 20:44
Kelurahan Cicadas Akan Rehabilitasi Gorong-Gorong di Jalan Ahmad Yani untuk Cegah BanjirSelasa, 5 November 2024 18:14