KORANMANDALA.COM – Pemerintah kota Bandung sudah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan tempat hiburan beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kota Bandung dengan nomor 728-Disbudpar/2024.
Tempat wisata malam tersebut meliputi bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.
Kepala Disparbud kota Bandung Arief Syaifudin, menyebutkan larangan beroperasinya tempat hiburan malam berdasarkan aturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Selama bulan Ramadhan kita larangan tempat hiburan malam beroperasi,” kata Arief Rabu 13 Maret 2024.
Penutupan tempat hiburan malam ini berlaku sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
“Untuk penurunan sudah dimulai sejak tanggal 9 Maret lalu,”ucapnya.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.
Terang Arief, Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Tentunya akan ada sanksi jika kedapatan melanggar aturan,” ujarnya.- *** dwi