Senin, 16 Desember 2024 4:44

Berikut adalah cara mendaftar PPPK:

– Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

– Isi NIK, nomor KK, tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan email.

– Masukkan password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman.

– Unggah foto KTP.

– Unggah swafoto di area yang terang dan wajah tampak jelas.

– Lengkapi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta selfie.

– Pilih menu “Lanjutkan”.

– Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar.

– Pilih jenis seleksi dan formasi CPNS.

– Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan.

– Periksa resume dan akhiri pendaftaran. 

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK adalah:

– Kartu Keluarga

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

– Ijazah

– Transkrip Nilai

– Pas foto

– Swafoto/selfie

– Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar 

Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023 adalah:

– Minimal berusia 18 tahun

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS

– Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. (rfa)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version