Berikut adalah cara mendaftar PPPK:
– Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
– Isi NIK, nomor KK, tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan email.
– Masukkan password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman.
– Unggah foto KTP.
– Unggah swafoto di area yang terang dan wajah tampak jelas.
– Lengkapi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta selfie.
– Pilih menu “Lanjutkan”.
– Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
– Pilih jenis seleksi dan formasi CPNS.
– Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan.
– Periksa resume dan akhiri pendaftaran.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK adalah:
– Kartu Keluarga
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
– Ijazah
– Transkrip Nilai
– Pas foto
– Swafoto/selfie
– Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023 adalah:
– Minimal berusia 18 tahun
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS
– Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. (rfa)