KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame ilegal di sekitar jalan kota Bandung.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengatakan, pihaknya menertibkan dua reklame berukuran 4×6 di jalan Pelajaran Pejuang dan Jalan Soekarno Hatta.
Kata dia, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
“Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,” kata Satriadi Jumat 15 Maret 2024.
Terang dia, penertiban kali ini melibatkan sekitar 50 orang dengan 7 unit armada yakni 1 Truk Dalops Satpol PP, 2 Truk Angkut Satpol PP, 1 Mobil KR Patroli Satpol PP, 2 mobil tim teknis dan 1 unit crane.
“Penertiban sengaja dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas,” ucapnya.
Dia juga mednyebutkan, untuk hasil penertiban ini, barang bukti akan diamankan di kantor Satpol PP.
“Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti,” imbuh Satriadi.- *** dwi