“Mungkin ada sebagian yang sudah dijual, namun kami baru mengungkap yang ini,” jelas Hengki.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.- ***
1 2