KORANMANDALA.COM – Bank Indonesia menyediakan uang yang layak edar untuk keperluan penukaran uang selama Ramadan dan Idulfitri 2024.
Mulai 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat menukarkan uang di 4.264 titik layanan kantor bank umum di seluruh Indonesia.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penukaran uang:
Jenis Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:
Saat memesan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat bisa memilih jenis pecahan sesuai ketersediaan di lokasi yang dipilih.
Jumlah penukaran uang Rupiah kertas dan logam mengikuti pengaturan alokasi di lokasi yang dipilih.
Untuk penukaran uang Rupiah logam, setiap pecahan bisa ditukarkan maksimal 250 keping.
Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar, mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia dapat memberikan uang Rupiah dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling:
Penukaran hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan bukti pemesanan.