Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan.
Penukaran uang dilakukan tanpa menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
Bank Indonesia memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama, menggunakan uang Rupiah dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat diidentifikasi.
Setelah tanggal bukti pemesanan, tidak bisa melakukan pemesanan baru menggunakan NIK-KTP, kecuali setelah tanggal tersebut terlewati.
Saat melakukan penukaran, penukar harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang melalui kas keliling melalui PINTAR (pintar.bi.go.id). Untuk informasi lebih lanjut, cek menu “Bantuan dan Tanya Jawab”.- *** dwi