KORANMANDALA.COM – “Om telolet om” demikian teriak ana-anak di pinggir jalan. Klakson bus yang digemari anak anak itu, kini tak diperbolehkan lagi.
Ditjen Hubdat Kemenhub telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh operator bus untuk menghentikan penggunaan klakson telolet saat beroperasi di jalan. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap kecelakaan di Pelabuhan Penyeberangan Merak yang melibatkan korban anak kecil pada Selasa, 19 Maret 2024.
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan, menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada rekomendasi dari KNKT. Mereka menyarankan bahwa penggunaan klakson telolet bisa menyebabkan bus kehilangan kestabilan karena efek tekanan udara yang berlebihan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyebarkan surat edaran di seluruh Indonesia, menekankan kepada penguji selama pengujian berkala untuk lebih memperhatikan penggunaan klakson.
Mereka juga menghimbau agar tindakan tegas diambil terhadap kendaraan yang masih menggunakan klakson telolet, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 tahun 2021 tentang kendaraan.
Pasal 69 dari peraturan tersebut menetapkan rentang suara klakson antara 83 hingga 118 desibel, dengan denda sebesar 500 ribu rupiah bagi pelanggar.
Danto menekankan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan operator bus tentang larangan penggunaan klakson telolet, mengingat dampak kecelakaan yang telah terjadi.
Pengawasan akan diperketat selama pengujian berkala untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, dan mereka juga meminta bantuan kepada kepolisian untuk menindak dan memberi sanksi kepada pelanggar.- ***