KORANMANDALA.COM- 1047 mahasiswa Indonesia dari 33 Universitas di Indonesia diduga menjadi korban perdangan manusia dengan kedok program magang di Jerman.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri sedang mengusut kasus tersebut karena termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman program magang mahasiswa ke Negara jerman melalui program ferienjob.
Menurut Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus ini terungkap setelah empat orang mahasiswa yang sedang mengikuti program ferienjob melaporkan kasus itu kepada Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman. “Kami sedang mengusutnya,” kata dia Rabu (20 Maret 2024)
Djuhandani melanjutkan, dari laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan pendalaman. Informasi dari KBRI menyebutkan bahwa program ini melibatkan 33 Universitas di Indonesia dan para mahasiswa yang sudah melakukan magang jumlahnya 1047 orang.
BACA JUGA: Mahasiswa PMII Demo di Depan Kantor Walikota Bandung
Awalnya, kata Djuhandhani, para mahasiswa ditawari magang dengan diimingi-imingi gaji cukup besar. Melalui CPGN dan PT SHB yang membujuk para mahasiswa itu, ternyata banyak mahasiswa yang tertarik. Kepada peminat, kedua lembaga itu menarik biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 dan membayar 150 euro untuk membuat LOA (Letter of acceptance).
Ironisnya, kata Djuhandhani, para mahasiswa harus membayar dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50juta. Uang tersebut nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan setiba selama berada di J. Para mahasiswa juga harus menandatangani kontrak kerja dengan PT SAB. Berdasarkan surat itu kemudian peserta magang didaftarkan di kementerian tenaga kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak bisa dipahami. Djuhandhani mengatakan bahwa program magang selama tiga bulan ini bisa dihitung atau dikonversi menjadi 20 SKS