TERSANGKA
Terkait kasus ini Dittipidum Bareskrim Polri menyebutkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah warga negara Indonesia terdiri dari SS laki laki (65) AC (52) perempuan MJ (60) laki laki, sedangkan kedua tersangka masih berada di Jerman yaitu ER (29) perempuan dan A alias AE (37) perempuan.
Pengungkapkan ini berhasil setelah Mabes polri bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional dan KBRI Jerman khusus untuk penanganan dua tersangka yang masih berada di Jerman.
BACA JUGA: 10 Mahasiswa Uniku Ikuti Program PMM di Luar Pulau Jawa
Bareskrim menetapkan bahwa Kelima tersangka ini terbukti melanggar pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 miliar. Ditambah pasal tambahan yakni pencabutan izin usaha dan perampasan kekayaan hasil tindak pidana pencabutan status badan hukum, pemecatan kepada pengurus PT SAB untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi membantah bahwa farenjob adalah program Kementrian. PT SAB memang pernah mengajukan permohonan ke kemendikbud ristek namun pihaknya menolak program itu sebab kalender akademi di Indonesia tidak sama dengan Jerman. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk ditertibkan surat Endorcement bagi program tersebut.***