KORANMANDALA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui sejumlah program bantuan, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada tahun 2024, PKH memasuki tahap pencairan pertama pada bulan Maret, diikuti dengan tahap kedua yang akan berlangsung dari 1 April hingga 30 Juni 2024.
Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Agar informasi pencairan dapat dipantau secara akurat dan terkini, KPM disarankan untuk secara berkala memeriksa informasi melalui pendamping PKH atau berkunjung ke kantor pos terdekat.
Baca Juga : Pj Gubernur Jawa Barat Akan Normalisasikan Sungai di Kawasan Cirebon
Cara Ketahui Status Penerima PKH
– Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda.
– Masukkan rincian alamat sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
– Pilih opsi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat di KK.
– Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KK.
– Isi huruf kode captcha yang ditampilkan pada layar.
– Klik tombol “Cari Data” dan tunggu informasi pencairan untuk ditampilkan.
PKH menargetkan tujuh kategori masyarakat dengan kriteria tertentu dan memberikan bantuan untuk mendukung kebutuhan kategori tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
– Anak sekolah (SD): Rp225.000 per tahap
– Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap