Teknis pemberian THR tergantung pada sumber anggaran yang digunakan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika sumber anggaran berasal dari APBN, aturan teknis pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri yang mengurus urusan keuangan pemerintahan.
Namun, jika sumber anggaran berasal dari APBD, aturan teknis pemberian THR diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Apabila THR PNS 2024 anggarannya berasal dari APBD, maka teknis pemberiannya akan terdiri dari:
– Gaji pokok.
– Tunjangan keluarga.
– Tunjangan pangan.
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
– Tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk THR PNS yang sumber anggarannya berasal dari APBN, teknis pemberiannya mencakup :
– Gaji pokok.
– Tunjangan keluarga.
– Tunjangan pangan.
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
– Tunjangan kinerja. (rfa)