KORANMANDALA.COM – Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024. Informasi lengkap mengenai pencairan THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan Lebaran  2024 dijelaskan dengan detail sebagai berikut.

Terkait dengan THR PNS 2024, telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PP 14/2024 menjelaskan dengan detail aturan mengenai pencairan THR PNS 2024.

Melalui peraturan tersebut diungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan THR sebagai bentuk penghargaan kepada PNS yang telah berbakti kepada bangsa dan negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tanggal pencairan THR PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam PP 14/2024.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dimulai: Berikut Syarat dan Cara Daftar untuk semua Jurusan

Jadwal pencairan THR PNS 2024 telah diatur dalam PP 14/2024 pasal 11 ayat (1), yang menyatakan bahwa THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Dengan Hari Raya Idul Fitri Indonesia pada tanggal 10 April 2024 menurut Kalender Hijriah, THR PNS 2024 diperkirakan akan cair paling cepat mulai tanggal 22 Maret 2024, mengingat hari kerja PNS mayoritas adalah lima hari dalam seminggu.

Namun, PP 14/2024 juga menjelaskan bahwa jika THR belum cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka akan dibayarkan setelah tanggal tersebut. 

Baca Juga : Calon Pelamar CPNS 2024: Daftar 19 Daerah yang Sudah Buka Formasi

Hal ini menandakan bahwa PNS dapat menantikan pencairan THR Lebaran 2024 selama periode sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Besaran THR PNS 2024

Setiap PNS dapat mengetahui besaran THR PNS 2024 sesuai dengan besaran penghasilan yang diterima selama bulan Maret 2024 ini.

Teknis Pemberian THR PNS 

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024. 

1 2



Sumber: Berbagai Sumber

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version