KORANMANDALA.COM – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan melakukan langkah hukum terhadap pihak yang diduga melakuan penipuan dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob.
Menurut Kepala Divisi Peliputan dan Pemberitaan UNJ, Syaifudin, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah menjadi korban penipuan oleh SS (Sihol Situngkir) dan PT SHB, bersama dengan 33 kampus lainnya.
“UNJ berencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan SS dan PT SHB atas tindakan penipuan yang dilakukan” kata Syaifudin pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Syaifudin menjelaskan bahwa UNJ telah diberi informasi mengenai program magang oleh SS, yang merupakan guru besar dan dosen di Universitas Jambi.
PT SHB kemudian datang ke UNJ pada Februari 2023 untuk mempresentasikan program magang di Jerman. Mereka mengklaim bahwa program ini sudah diikuti oleh beberapa kampus lain di Indonesia, termasuk Universitas Binawan dan Universitas Jambi, dan mempresentasikannya sebagai program magang yang sah.
Setelah pertemuan pertama dengan UNJ, SS dan PT SHB kembali pada Mei 2023 untuk menyampaikan presentasi kepada mahasiswa. Presentasi tersebut berisi materi yang jelas tentang program magang menurut SS.
BACA JUGA: 1047 Mahasiswa Indonesia Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman
Sementara itu, semua mahasiswa UNJ yang berangkat ke Jerman pada 2 Oktober 2023, sebanyak 93 orang, telah kembali ke Indonesia pada 30 Desember 2023 dengan kondisi sehat tanpa mengalami kekerasan. UNJ juga telah memberikan keterangan kepada polisi mengenai hal ini.
Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait program magang ke Jerman ini.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok ferienjob.
Polisi masih dalam proses penyelidikan kasus ini dan akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi, untuk mengungkap kasus ini.