KORANMANDALA.COM – Sidang perdana dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 27 Maret 2024.
Ada dua perkara yang sedang diproses di pengadilan. Perkara pertama melibatkan permohonan dari pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sementara perkara kedua melibatkan permohonan dari pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Proses persidangan dimulai dengan tahap pemeriksaan dan penyerahan jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait, dan saksi pada Kamis, 28 Maret. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan persidangan yang berlangsung dari 1 hingga 18 April 2024, diikuti dengan pengucapan putusan pada 22 April 2024.
Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ganjar Pranowo berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyetujui permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dia ajukan. Menurutnya, untuk meningkatkan demokrasi di Indonesia, hanya diperlukan keberanian dari lima hakim konstitusi untuk menyetujui gugatan terkait hasil Pilpres 2024.
“Perubahan yang bisa dilakukan dari seluruh carut marut itu, tadi disampaikan, hanya butuh lima orang berani untuk memutuskan nasib jalannya demokrasi ini,” kata Ganjar pada Rabu, 27 Maret 2024.
Permohonan sengketa terkait Pilpres 2024 dapat diterima jika lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang bertugas menyetujui. Dalam sengketa PHPU Pilpres 2024, delapan dari sembilan hakim konstitusi mengadili perkara tersebut, dengan satu hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, tidak terlibat dalam proses tersebut.
Ganjar menyatakan pentingnya dukungan masyarakat kepada hakim konstitusi untuk membuat keputusan yang berani. Menurutnya, hanya lima orang hakim konstitusi yang perlu mendapat dukungan agar MK dapat mempertahankan integritasnya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menyatakan bahwa proses selanjutnya akan diserahkan kepada pengadilan, dengan pembuktian melibatkan saksi fakta dan ahli.
Sementara itu, Mahfud Md berharap MK akan mengambil langkah penting untuk melindungi masa depan demokrasi dan sistem hukum di Indonesia.