KORANMANDALA.COM – Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harvey tampak meninggalkan Gedung Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024 malam dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung.
Tampak tangan Harvey Moeis diborgol dan diantar oleh staf Kejagung menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada media.
Baca Juga : Ganjar dan Mahfud Berharap MK Selamatkan Demokrasi
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Beberapa di antaranya adalah MRPT dan EE yang merupakan mantan pejabat PT Timah Tbk, serta sejumlah pihak swasta lainnya.
Termasuk Helena Lim, manajer PT QSE.
Para tersangka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama yang fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan boneka guna melakukan eksploitasi bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.