KORANMANDALA.COM – Masyarakat dikejutkan dengan terungkapnya kecurangan pertalite yang dioplos dengan air di SPBU Pertamina di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Muhammad Firdaus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, menyatakan bahwa ketiga tersangka terdiri dari sopir tangki NN (31 tahun), MA sebagai kernet (26 tahun), dan petugas keamanan yang diidentifikasi dengan inisial EK (52 tahun).
“Dari lima pelaku yang kami amankan. Tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Rabu 27 Maret 2024.
Firdaus menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa ada tiga dispenser bensin jenis Pertalite yang terkontaminasi dengan air.
“Tim investigasi gabungan menemukan bahwa di SPBU tersebut terdapat tiga dispenser BBM jenis Pertalite yang terkontaminasi dengan air,” tambahnya.
Ketika diinterogasi oleh polisi, ketiga tersangka mengakui telah mencampurkan bensin dengan air.
Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Sebelumnya dilaporkan bahwa banyak kendaraan yang mogok massal setelah mengisi bensin di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi pada Senin 25 Maret 2024 malam.
Sejumlah pengendara kemudian menguras tangki kendaraan mereka di bengkel untuk mencari tahu penyebab mesin tiba-tiba mati meskipun bensin sudah terisi penuh. Hasil pengurasan menunjukkan bahwa bensin Pertalite sudah tercampur dengan air.- ***