KORANMANDALA.COM – Pelaku korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk, terus diuber Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung telah menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Kejagung juga berusaha untuk mengurangi kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai rekor tertinggi dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia, dengan jumlah Rp 271 triliun.
Kejagung bekerja sama dengan tim ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menghitung kerugian tersebut.
Kerugian ekonomi ini belum termasuk kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Penyidik masih menghitung kerugian keuangan negara tersebut bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, kerugian negara sekitar Rp 271 triliun.
Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).
“Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060,” kata Bambang Senin 19 Februari 2024 lalu.
Selama serangkaian penggeledahan sejak November 2023 di Bangka Belitung dan Jakarta, uang ratusan miliar berhasil disita. Pada Rabu (6/11/2023), penggeledahan dilakukan di sembilan kantor penambangan timah dan tiga rumah milik pengusaha timah. Hasilnya, Kejagung menyita emas, uang tunai, mata uang asing, dan mobil milik tersangka.
Pada Januari 2024, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan mobil serta uang tunai dari tersangka. Mereka juga menyita alat berat yang digunakan untuk ekplorasi timah di gudang dan lokasi pertambangan yang dijaga oleh tersangka.