KORANMANDALA.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap hadir bila diminta oleh Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah, kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir,” kata Sigit Selasa malam 2 April 2024.
Kapolri menyatakan bahwa kehadirannya dalam sidang adalah sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan sebagai warga negara terhadap aturan hukum dan konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Sigit.
Sebelumnya, pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang dipimpin oleh Deputi Hukum Todung Mulya Lubis, mengungkapkan permintaan untuk memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan dalam sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Todung menyatakan, “Kami mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis untuk memanggil Kapolri dalam sidang berikutnya.”
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan ini. Alasan di balik pemanggilan Kapolri adalah karena dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh institusi kepolisian.
“Mengingat adanya berbagai kasus yang melibatkan kepolisian, termasuk intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam proses kampanye,” tambahnya.
Tim Hukum TPN berharap bahwa melalui pemanggilan ini, mereka dapat memperoleh penjelasan yang jelas dan akuntabel mengenai kebijakan serta tindakan yang diambil oleh kepolisian.
Mereka juga menyatakan dukungan terhadap permintaan dari Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2024.- ***