KORANMANDALA.COM – Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, menyoroti masalah serius pengelolaan sampah di seluruh daerah di Indonesia.
Menurutnya, kurang dari 15% sampah yang dihasilkan telah diolah, sementara sisanya masih mencemari lingkungan, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam sebuah pernyataan, Restuardy Daud menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah.
Dia menyatakan bahwa tidak lagi cukup hanya mengangkut, mengumpulkan, dan membuang sampah, tetapi diperlukan peralihan ke konsep reduce, reuse, recycle.
Pada Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan yang berlangsung pada 1-4 April 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Restuardy Daud juga menyoroti pentingnya pembentukan kelembagaan khusus dalam mengatasi masalah ini.
Salah satu langkah yang diambil adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas yang mengurusi persampahan, dengan kemungkinan menerapkan sistem fleksibel dalam pengelolaan keuangannya, seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Restuardy Daud juga menekankan perlunya pemisahan antara regulator dan operator dalam pengelolaan persampahan di daerah untuk menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan efektivitas layanan publik.
Pemerintah daerah diharapkan mempercepat pembentukan layanan teknis UPTD, menerapkan BLUD, dan melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media dalam pengelolaan persampahan.
Zamzani B. Tjenreng, Pejabat Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, menambahkan pentingnya pengelolaan persampahan dalam kerangka pembangunan daerah sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, pengelolaan persampahan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.- ***