KORANMANDALA.COM – Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang pada Kamis, 11 April 2024.
“Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang- Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja,” cuit akun X @JR_Sulsel.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantoro mengungkapkan bahwa santunan ini diberikan kepada korban selamat dan meninggal dunia.
Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban selamat dan ahli waris korban meninggal dunia.
Baca Juga : Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un, Gegara Sopir Tertidur, Tujuh Penumpang Bus Meninggal
Santunan sebesar Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris korban meninggal, sementara korban selamat yang luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta.
“Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017,” jelas cuitan.
Korban luka-luka saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang, 7 Orang Tewas
Kronologi
Pada tanggal 11 April 2024, terjadi kecelakaan tunggal yang melibatkan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jawa Tengah.
Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh sopir yang mengantuk.
Kecelakaan tersebut menelan tujuh korban jiwa, di mana bus tersebut terperosok ke dalam parit sepanjang 200 meter karena sang sopir mengantuk. (rfa)