KORANMANDALA.COM – Berikut ini jadwal pemakaian seragam sekolah 2024 yang baru dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan peraturan terkait penggunaan seragam sekolah.
Peraturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik ditingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan ini, peserta didik diberi kebebasan untuk menggunakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, meningkatkan citra sekolah, serta mendorong semangat persatuan di kalangan peserta didik.
Baca Juga :
Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang dapat digunakan oleh siswa SD, SMP, dan SMA, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.
Peraturan ini telah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.
Berikut ini jadwal dan ketentuan seragam baru 2024 :
Baca Juga :
– Seragam Nasional untuk berbagai jenjang pendidikan memiliki ketentuan warna dan model yang berbeda. Untuk SD dan SD Luar Biasa, atasan kemeja putih dan bawahan merah hati. Untuk SMP dan SMP Luar Biasa, atasan kemeja putih dan bawahan biru tua. Sedangkan untuk SMA, SMK, dan sederajat, atasan kemeja putih dan bawahan abu-abu. Sekolah dapat mengacu pada model seragam nasional yang telah ditetapkan.
– Seragam Pramuka mengikuti ketentuan model dan warna yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.