Artinya, TNI tidak boleh menyerahkan penanganan ancaman gerakan separatisme menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab (domain) Polri. Justru ini adalah jelas-jelas sebagai domain TNI.
Ia berharap, TNI jangan sampai menuruti irama gendang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau pihak asing — karena kesalahan di era Orde Baru.
“Mereka gencar dan sistematik menuntut agar TNI mengurangi kekuatan pasukan di daerah-daerah, hinggai kini hanya tinggal satuan organik Kodam di Papua maupun Papua Barat saja,” kata dia, ***