Artinya, TNI tidak boleh menyerahkan penanganan ancaman gerakan separatisme menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab (domain) Polri. Justru ini adalah jelas-jelas sebagai domain TNI.

Ia berharap, TNI jangan sampai menuruti irama gendang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau pihak asing — karena kesalahan di era Orde Baru.

“Mereka gencar dan sistematik menuntut agar TNI mengurangi kekuatan pasukan di daerah-daerah, hinggai kini  hanya tinggal satuan organik Kodam di Papua maupun Papua Barat saja,” kata dia, ***

1 2 3



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version