KORANMANDALA.COM – Sikap kenegarawanan dan mengendepankan hati nurani dibutuhkan dari hakim MK dalam memutuskan Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Tujuan utama adalah untuk melindungi demokrasi yang terancam oleh berbagai tindakan curang yang diduga terjadi selama Pilpres 2024.
“Kami ingin demokrasi sembuh dari luka yang disebabkan praktik-praktik niretik. Karena itu, kami meminta majelis hakim konstitusi mengedepankan sikap kenegarawanannya,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, Sabtu, 13 April 2024.
Hakim konstitusi dijadwalkan untuk memberikan putusan dalam perkara PHPU pada tanggal 22 April 2024.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional AMIN akan menyampaikan kesimpulan sidang sengketa pada tanggal 16 April 2024.
Ari berharap para hakim memiliki keberanian untuk memutuskan perkara tersebut dengan adil.
Menurutnya, pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2024 telah dijelaskan secara rinci oleh pihaknya yang mewakili pasangan calon 01, serta oleh pihak pasangan calon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ari mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan untuk mendukung kemenangan pasangan calon nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia juga menyatakan bahwa mereka akan menyoroti keberpihakan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu, mulai dari KPU hingga Bawaslu.- ***