KORANMANDALA.COM – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah menyiapkan layanan operasional di jalan tol selama periode arus balik Idul Fitri 1445 H. Layanan tersebut akan tersedia di empat jalan Tol Trans Jawa, termasuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A, B, C, dan Surabaya-Gempol.
“Telah terjadi peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” ujar Direktur Bisnis PT Jasamarga Transjawa Tol Pratomo Bimawan Putra dikutip dari keterangan ter pada Sabtu, 13 April 2024.
Untuk mengantisipasi lonjakan ini, PT JTT memastikan bahwa semua gardu tol beroperasi secara penuh.
Hal ini termasuk optimalisasi Oblique Approach Booth (OAB) dan penggunaan Mobile Reader (MR).
Selain itu, tindakan preventif dilakukan untuk memastikan preservasi jalan, seperti pembersihan drainase, penyiagaan pompa untuk mencegah genangan, dan tim pemeliharaan yang siaga mengatasi kendala perjalanan seperti lubang.
PT JTT juga memastikan bahwa area istirahat menyediakan fasilitas terbaik, termasuk air bersih yang cukup, toilet yang berfungsi baik, ketersediaan BBM, dan pengaturan lalu lintas di dalam area istirahat.
Lebih lanjut, mereka mengoptimalkan teknologi, seperti menggunakan platform Sistem Transportasi Cerdas dan mengoperasikan Sinyal Kontrol Jalur untuk mendukung rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Menurut Pratomo, PT JTT mendukung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam memaksimalkan kapasitas jalan tol melalui rekayasa lalu lintas, seperti kontraflow dan oneway selama periode arus balik.
Tindakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024.
Pratomo juga menyatakan bahwa perseroan mendukung pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol sesuai dengan kebijakan Kepolisian dan pemangku kepentingan terkait.