KORANMANDALA.COM – Yusril Ihza Mahendra yakin sikapnya akan sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua tuntutan yang diajukan oleh Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mereka juga yakin bahwa MK akan menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut mereka, pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan diakui sebagai sah menurut hukum.
“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon,” ujar Yusril lewat keterangannya, Senin 15 April 2024.
Menurut Yusril, hasil Pilpres sudah dianggap final, dan rakyat Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan dan penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa setelah tahapan persidangan perkara PHPU Pilpres 2024 berakhir, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang berlangsung pada Jumat, 5 April 2024, Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim sepakat untuk memperbolehkan pengakomodasian hal-hal tambahan yang ingin diserahkan meskipun itu merupakan sidang terakhir, melalui penyampaian kesimpulan.- ***