KORANMANDALA.COM – Kepolisian Daerah Papua menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra N, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2018 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 18,2 miliar pada Senin, 15 April 2024.
Trisiswanda sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom saat kasus tersebut terjadi.
“Ini terkait kasus korupsi 2018, tentu kasus ini akan dikembangkan oleh Dirkrimsus. Saya sudah ingatkan harus bisa dikeluarkan semua alat bukti terkait tersangka,” ucap Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, di Jayapura.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, kombes Ade Safri, menyatakan bahwa Trisiswanda ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti dianggap cukup, dan saat ini tengah ditahan di Polda Papua.
Baca Juga : SYT Murka dengan Kinerja Wasit ‘Itu Bukan Pertandingan Bola Tapi Pertunjukan Komedi’
Total anggaran Bansos yang dikelola mencapai Rp 24 miliar, di mana sebagian besar, yakni Rp 18,2 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain Trisiswanda, ada satu orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Muhammad Markum, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Bupati Keerom, namun sudah meninggal dunia.
Berdasarkan rekaman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Trisiswanda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat fakta menarik terkait aset yang dimiliki oleh Trisiswanda Indra Noorcahya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Jadwalkan Periksa Artis Sandra Dewi
Terutama pada masa jabatannya sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2018, harta kekayaan atau nilai aset yang dilaporkannya mencapai Rp4,7 miliar.
Namun, pada periode laporan berikutnya, nilai asetnya tiba-tiba meningkat drastis menjadi Rp7,3 miliar.
Saat awal menjabat sebagai Sekretaris Daerah Keerom, Trisiswanda Indra mencatat nilai aset tanah dan bangunan sebesar Rp.2.900.000.000.