KORANMANDALA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya menangani laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, tanpa ada ruang bagi impunitas.
Mereka mengajak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menangani kasus ini, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai acuan.
“Mendorong agar DKPP bekerja secara profesional dan berintegritas menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi korban dan mempertimbangkan Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sebagai salah satu referensi,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah dalam diskusi publik daring, Jumat 19 April 2024.
Anis Hidayah menekankan bahwa DKPP harus mempertimbangkan asas-asas penting dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta mendorong kebijakan pencegahan dan penanganan TPKS di masa depan.
Dia juga menyoroti perlunya kontrol bagi pejabat publik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
“Mesti ada kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di institusinya masing-masing sebagai salah satu kontrol bagi pejabat publik yang ada di dalamnya untuk mengantisipasi agar tidak menyalahgunakan kewenangan, kekuasaannya untuk melakukan tindakan kekerasan fisik, seksual, dan yang lain-lain,” ujarnya.
Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh beberapa lembaga hukum atas dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan peraturan DKPP. Kuasa hukum korban menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran tersebut, termasuk percakapan, foto, dan video yang menunjukkan pola perilaku yang merugikan korban.
Para pihak yang terlibat berharap DKPP dapat mengambil langkah-langkah yang tegas dalam menangani kasus ini, termasuk pemberian sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, sehingga tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga mempertimbangkan penghentian dari jabatan atau posisi yang dipegang oleh teradu.- ***