KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sebelum mengumumkan putusannya, MK membacakan pertimbangan terhadap argumen-argumen yang diajukan oleh kedua pasangan calon presiden-wakil presiden.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa MK menolak seluruh permohonan dari pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Baca Juga : Putusan MK, Tolak Semua Permohonan
MK juga menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan terkait gugatan dari Anies-Muhaimin akan serupa dengan putusan terhadap Ganjar-Mahfud karena keduanya terkait dengan peristiwa yang sama.
MK menegaskan bahwa pertimbangan yang lebih rinci akan terdapat dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang.
MK juga menyatakan bahwa permohonan dari pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Baca Juga : Putusan MK, Nasib Amicus Curiae, Dirty Election dan Nawaksara
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.