KORANMANDALA.COM – Pilkada (Pemilihan kepala daerah) serentak 27 November 2024 akan memilih 37 Gubernur, 415 Bupati dan 93 Walikota di seluruh Indonesia. Tahapan Pilkada akan dimulai pada Minggu 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024 untuk memberikan kesempatan kepada calon perseorangan untuk mempersiapkan diri dengan mengumpukan dukungan warga.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap-tiap daerah akan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024 dilanjutkan dengan masa pendaftaran para calon.
KPU akan melakukan penelitian terhadap bekas para calon mulai 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.
PELAKSANAAN KAMPANYE
Sementara pelaksanaan kampanye akan dimulai Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024. Selama pelaksanaan kampanye, para calon baik gubernur, bupati maupun walikota dibolehkan untuk berkampanye secara terbuka di lapangan maupun di gedung.
Selama masa kampanye, KPU akan menerapkan beberapa peraturan. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Usai pelaksanaan pencoblosan, akan dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai Rabu, 27 November 2024 sampai Senin, 16 Desember 2024.
Untuk penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dibatasi paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
PPK, PPS dan KPPS
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 ditetapkan dalam rentang waktu Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16, November 2024 sedangkan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih antara Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024. Kemudian pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024. ***