KORANMANDALA.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban mata pelajaran Bahasa Inggris untuk siswa SD, madrasah ibtidaiyah, atau sederajat.
Peraturan ini tertulis dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris,” tulis bunyi aturan Permendikbudristek.
Sementara, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi tersebut, termasuk dengan penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris.
Menurut peraturan tersebut, Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran pilihan hingga tahun ajaran 2026/2027 dan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028.
Baca Juga : Jadwal dan Aturan Pemakaian Seragam Sekolah 2024 Kemendikbud
Kementerian Pendidikan bertanggung jawab untuk mendukung kebijakan ini, sementara pemerintah daerah harus menyediakan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau sederajat.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menggelar pelatihan bahasa Inggris dan wawasan kebangsaan untuk meningkatkan kapasitas guru SD di kawasan tersebut, mengingat pentingnya Bahasa Inggris dalam dunia global.
Baca Juga : Cek BLT PIP Kemendikbud Cair April 2024, Dapatkan Manfaat Rp1 Juta Simak Syarat dan Cara Verifikasi
Daftar Mata Pelajaran SD di Kurikulum Merdeka
Daftar mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka yang tercantum dalam Permendikbudristek meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni dan Budaya (termasuk Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan Seni Tari), Bahasa Inggris, serta Muatan Lokal.
Menurut Permendikbud No 12 Tahun 2024, muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diselenggarakan sesuai dengan peraturan tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, muatan lokal mencakup potensi atau keunikan lokal dari seni budaya, prakarya, penjasorkes, bahasa, dan teknologi.