KORANMANDALA.COM – Komisioner KPU Kota Bandung, Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat, Khoirul Anam, menyebutkan, saat ini pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sudah memasuki tahap seleksi dokumen.
Sebelumnya, pendaftaran PPK sudah dibuka sejak tanggal 23 April 2024 sampai 29 April 2024. Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April sampai 29 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” kata Anam Minggu 28 April 2024.
Selanjutnya, data dokumen yang sudah terunggah masuk ke dalam tahap penelitian administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 3 Mei yang hasilnya akan diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
Calon pendaftar yang lolos tahap penelitian administrasi akan masuk ke tahap seleksi tertulis pada tanggal 6 Mei 2024.
“Tahap seleksi tertulis pendaftar PPK akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya diumumkan pada tanggal 10 Mei 2024.” Ucap Anam
Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.
Berikut syarat calon PPK PILKADA SERENTAK Tahun 2024 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.- *** dwi