KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota/Desa telah membuka proses pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Simak jadwal, tahapan, cara daftar dan syarat untuk jadi PPS.
PPS harus terbentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilihan dan dibubarkan setelah dua bulan.
Setiap kelurahan atau desa akan memiliki tiga anggota PPS, yang dipilih sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 melalui beberapa tahapan dengan jadwal yang telah ditetapkan, dimulai dari tanggal 2 hingga 26 Mei 2024.
Baca Juga : Kunci Jawaban 23 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK PPS Pilkada 2024 serta Jadwal Seleksi
Tahapan dan Jadwal Pendaftaran PPS Pilkada 2024
2-6 Mei 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
2-8 Mei 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
3-12 Mei 2024: Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
9-11 Mei 2024: Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2024
13-14 Mei 2024: Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
15-18 Mei 2024: Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
19-20 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
21-23 Mei 2024: Wawancara Calon Anggota PPS
24-25 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
25 Mei 2024: Penetapan Calon Anggota PPS
26 Mei 2024: Pelantikan Anggota PPS
Cara Daftar PPS Pilkada 2024
– Daftar melalui situs https://siakba.kpu.go.id dengan mengisi formulir pendaftaran yang mencakup nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password.
– Aktivasi akun SIAKBA melalui email yang didaftarkan dengan membuka link yang dikirimkan.
– Login kembali ke situs https://siakba.kpu.go.id setelah melakukan aktivasi.
– Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan setelah login.
– Periksa kelengkapan dokumen melalui email yang telah didaftarkan.
– Terima tanda terima melalui email jika dokumen telah lengkap, tetapi pelamar akan diminta untuk melengkapi dokumen jika belum lengkap hingga batas waktu pendaftaran berakhir.
– Verifikasi administrasi dilakukan dan pelamar akan dinyatakan lulus jika memenuhi syarat (MS) atau tidak lulus jika tidak memenuhi syarat (TMS).
– Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan melanjutkan ke tahap tes tertulis dan wawancara.
Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui apakah mereka lolos menjadi anggota PPS Pemilu 2024 atau tidak.
Syarat PPS Pilkada 2024
- Warga Negara Indonesia