KORANMANDALA.COM – Jangan salah, inilah yang dimaksud fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa.
Berdasarkan pengamatan, anggota BPD masih banyak yang belum paham soa fungsi pengawasan yang disandangnya.
Karena tak paham, jangan salah jika banyak yang menyamakan fungsi pengamatan dengan fungsi audit yang biasanya dimiliki auditor.
Nah agar semua paham, berikut ini sedikit soal fungsi pengawasan yang dimiliki BPD, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana tercantum dalim UU Desa, memiliki fungsi pengawasan yang penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Adapun objek pengawasannya adalah sebagai berikut.
Kinerja Kepala Desa
BPD berwenang mengawasi pelaksanaan tugas, pokok kewenangan, dan kebijakan Kepala Desa. Hal ini meliputi:
-Pelaksanaan peraturan desa
-Pengelolaan keuangan desa