BPD dapat melakukan inspeksi ke kantor desa, tempat penyelenggaraan pemerintahan desa, dan tempat pelaksanaan program dan kegiatan desa.
-Memeriksa Laporan
BPD berhak meminta dan memeriksa laporan Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
-Mengadakan Rapat Dengar Pendapat
BPD dapat mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi dan keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
-Menyampaikan Rekomendasi
BPD dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan hasil pengawasan yang dilakukan.
Tindak Lanjut Pengawasan
-Memperingatkan
BPD dapat memberikan peringatan kepada Kepala Desa atau perangkat desa jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.