BPD dapat melakukan inspeksi ke kantor desa, tempat penyelenggaraan pemerintahan desa, dan tempat pelaksanaan program dan kegiatan desa.

-Memeriksa Laporan

BPD berhak meminta dan memeriksa laporan Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.

-Mengadakan Rapat Dengar Pendapat

BPD dapat mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi dan keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

-Menyampaikan Rekomendasi

BPD dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan hasil pengawasan yang dilakukan.

Tindak Lanjut Pengawasan

-Memperingatkan

BPD dapat memberikan peringatan kepada Kepala Desa atau perangkat desa jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

1 2 3 4



Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version