-Merekomendasikan sanksi
BPD dapat merekomendasikan kepada Bupati untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa atau perangkat desa jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
-Melaporkan Kepada Bupati
BPD wajib melaporkan kepada Bupati jika ditemukan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa atau masyarakat desa.
Demikianlah fungsi pengawasan BPD yang harus jadi perhatian.
Harus dicatat, bahwa fungsi pengawasan BPD merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ape)