KORANMANDALA.COM – Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilihan Pilkada 2024. Simak besaran gaji dan tugas wewenangnya.
Badan adhoc yang bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bertugas mengorganisir pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan.
Pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 2 Mei dan akan ditutup pada 8 Mei 2024.
Jadwal lengkap seleksi PPS Pilkada 2024 mencakup pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis, wawancara, hingga penetapan dan pelantikan anggota PPS, yang akan berlangsung hingga 26 Mei 2024.
Baca Juga : Kunci Jawaban 23 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK PPS Pilkada 2024 serta Jadwal Seleksi
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut ini adalah rincian gaji PPS Pilkada 2024.
Gaji PPS Pilkada 2024
– Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan
– Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
– Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan
Cara Daftar PPS 2024
– Buat akun di situs siakba.kpu.go.id
– Jika sudah memiliki akun, login ke SIAKBA untuk mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
– Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
– Unggah dan kirim semua data yang dibutuhkan di SIAKBA.
– Serahkan dokumen persyaratan dalam bentuk fisik atau hard copy ke kantor KPU kota/kabupaten sambil membawa dokumen bukti pendaftaran dan tanda terima dokumen persyaratan yang sudah dicetak.
Syarat PPS Pilkada 2024
Warga negara Indonesia.