“Terimakasih banyaaaaak semuanya terharu,” sambungnya.
Adapun status Muller bersaudara ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sebagaimana yang tertera di pasal 184 KUHAP yaitu sudah ditemukannya alat bukti yang mendukung perkara ini.
Warga Dago Elos sempat melakukan demo pada Agustus 2023 lalu di depan Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung untuk memperjuangkan hak-hak asasi dan melawan segala bentuk perampasan terhadap ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan serta melawan penggusuran dan segala kebijakan yang menindas serta merugikan warga. (anf)