KORANMANDALA.COM – Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti, melaporkan mahasiswa aktif, Khariq Anhar, ke Polda Riau terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah Khariq membuat konten video yang mengkritik kebijakan biaya kuliah mahal. Khariq dipolisikan usai membuat video protes terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Unri.
“Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya,” terang Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri di Pekanbaru pada wartawan pada Rabu, 8 Mei 2024.
Sementara itu, meskipun telah melakukan upaya untuk berdialog dengan pihak kampus, Khariq merasa kecewa karena tidak ada respons.
Pada tanggal 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa, tetapi tidak ada yang hadir dari pihak rektor.
Baca Juga : Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Judi Togel Online, Barang Bukti Uang Ratusan Ribu Diamankan
“Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT,” aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru.
Isi Video Kritik UKT Unri
Khariq menyebut sekaligus membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
“Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi,” kata Khariq.
Dia kaget mendapat kabar bahwa dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar UU ITE karena konten video kampanyenya menyebutkan Rektor Sri Indarti sebagai “Broker Pendidikan Universitas Riau”.