KORANMANDALA.COM – Berikut ini 19 contoh soal wawancara PPK Pilkada 2024 lengkap dengan kunci jawabannya di sini.
Tes wawancara bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 akan diadakan mulai Sabtu, 11 Mei 2024. Calon anggota disarankan untuk mempelajari contoh soal wawancara sebelum mengikuti tes tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan Nomor 476 Tahun 2024 mengenai Metode Pembentukan PPK dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024.
Proses wawancara merupakan salah satu tahap seleksi calon anggota PPK. Mereka yang terpilih akan bertugas selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga : Kata Pengamat Soal Isu Oki Berpasangan dengan SBH di Pilkada Kota Cirebon 2024
Jadwal tes wawancara ditetapkan pada Sabtu-Senin, 11-13 Mei 2024, sesuai dengan lampiran keputusan KPU. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Selasa-Rabu, 14-15 Mei 2024, dengan pelantikan anggota PPK terpilih pada Kamis, 16 Mei 2024.
Calon anggota telah melewati beberapa tahapan seleksi sebelumnya, termasuk pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes tertulis. Soal wawancara yang mungkin muncul dapat dipelajari sebelumnya sebagai persiapan.
Baca Juga : 10 Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Pengawas TPS, Lengkap dengan Jawabannya
21 Contoh Soal Wawancara PPK Pilkada 2024
Para calon anggota PPK dapat mempersiapkan diri dengan menjawab beberapa contoh pertanyaan yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota PPK.
- Sebutkan regulasi yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu!
Jawaban:
Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP
- Apa saja lembaga penyelenggara Pemilu!
Jawaban:
KPU, Bawaslu dan DKPP
- Apa yang menyebabkan terjadinya Pemilu Susulan?
Jawaban:
Pemilu Susulan terjadi apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
- Apa saja syarat partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon?
Jawaban:
Apabila partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
- Apakah logistik hasil penghitungan suara di TPS boleh disimpan di sekretariat PPS?
Jawaban:
Tidak boleh. Logistik harus langsung diantar ke PPK karena hal ini rawan terjadi perubahan.
- Siapakah pelaksana pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara?
Jawaban:
PPK, PPS, KPPS