KORANMANDALA.COM – Muller bersaudara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos pada Selasa, 7 Mei 2024. Lantas bagaimana perkembangan pemetaan batas bidang tanah saat ini? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Adanya pemalsuan surat ini kemudian menjadi pertanyaan besar warga Bandung khususnya di kawasan Dago.
Terkait permasalahan sengketa tanah yang terjadi, Koranmandala.com mencoba untuk menggali lebih dalam lagi mengenai aspek pemetaan dalam urusan pertanahan.
Pemetaan Batas Bidang Tanah
Ketua Masyarakat Surveyor Kadastral Indonesia (MASKI) Jawa Barat, Encep Gani Sugandi, S.T menyampaikan tanggapannya terkait peta batas tanah yang tercantum di sertifikat.
“Sudah dianggap benar, karena ketika sertifikat tersebut diajukan oleh pemilik, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) pastinya sudah mengecek semua kelengkapan berkas fisik dan yuridisnya,” ungkap Encep saat dihubungi Koranmandala.com pada Rabu, 8 Mei 2024.
Menurutnya, saat dilakukan pengukuran tanah seluruh pemilik yang bersebelahan wajib dihadirkan sehingga hal tersebut mencegah adanya sengketa batas.
Baca Juga: Babak Baru Sengketa Tanah Dago Elos, Muller Bersaudara Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Selain itu ketika dilakukan pengukuran bdg tanahnya, seluruh pemilik bdg2 yang bersebelahan wajib dihadirkan sehingga tidak ada sengketa batas,” ucapnya.
Selain itu, Ketua MASKI Jabar ini juga menyebutkan bahwa dalam pembuatan peta, tanggung jawab pembuat peta akan melekat seumur hidupnya.
“Tanggung jawab pembuat peta akan terus melekat seumur hidup sehingga apabila ada kesalahan dalam pembuatan peta, harus segera dilakukan pengecekan secara menyeluruh baik terhadap fisik bidang tanahnya maupun yuridis/asal usul bidang tanahnya,” kata Encep.