“Contoh terhadap fisik bidang tanah dengan cara melakukan pengecekan/pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang salah (dalam peta),” sambungnya.
Adapun pembuatan peta batas tanah saat ini menggunakan teknologi antara lain terestris dan fotogrammetris.
“Teknologi yang digunakan saat ini dalam pembuatan peta antara lain pengukuran terestris dan fotogrammetris (foto udara/drone/uav),” jawabnya.
Baca Juga: Kuliner Legendaris Bandung Lontong Kari Kebon Karet, Berdiri sejak 1966
Menutup diskusinya dengan Koranmandala.com, Encep mengatakan bahwa ada peran masyarakat dalam membuat peta-peta batas tanah saat ini.
“Peran masyarakat dalam pembuatan peta2 tersebut antara lain memberikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan mengenai batas2 bidang tanah yang akan/sudah dipetakan, membantu petugas kantor pertanahan baik petugas pengukuran /fisik dan atau petugas yuridis dengan cara memberikan data2 fisik dan yuridis yang benar sehingga akan diperoleh data yg akurat,” ucapnya.
Encep juga berpesan bahwa jika ditemukan adanya permasalahan pada peta batas tanah maka bisa langsung menghubungi pihak kantor pertanahan.
Baca Juga: Dibuka untuk Umum, Begini Cara Masuk ke Pendopo Kota Bandung
“Kalau ada permasalahan mengenai masalah pertanahan langsung menghubungi pihak kantor pertanahan sehingga bisa cepat ditangani dengan tepat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Muller bersaudara akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 Mei 2024. (anf)