KORANMANDALA.COM – Kisruh sengketa tanah Dago Elos kini memasuki babak baru. Muller bersaudara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024.
Awal mula kasus sengketa tanah ini yaitu saat Muller bersaudara yang terdiri dari Heri Hermawan, Dodi Rustandi dan Pipin Supendi mengklaim lahan di Dago Elos adalah milik mereka.
Muller bersaudara mengaku sebagai keturunan dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller yang merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang saat itu ditugaskan di Indonesia.
Hal ini lah yang membuat Muller bersaudara ingin menguasai lahan yang diklaim milik leluhurnya.
Baca Juga: Gugatan Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung VS Perkembangan Pemetaan Batas Bidang Tanah
Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah
Terkait permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Dago Elos, Koranmandala.com mencoba untuk menggali lebih dalam lagi penyebab-penyebab hal tersebut bisa terjadi.
Dosen Program Studi Teknik Geodesi dan Geometika, Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Andri Hernandi, ST., MT., menyebutkan ada beberapa penyebab sengketa tanah dari jaman Belanda bisa terjadi.
Andri berpendapat bahwa adanya sengketa tanah dari jaman Belanda disebabkan belum optimalnya sistem administrasi pertanahan di Indonesia dan implementasi law inforcement.
“Seringkali terjadinya kasus sengketa tanah yang berkaitan dengan surat tanah dari jaman Belanda adalah belum optimalnya sistem administrasi pertanahan di Indonesia serta implementasi law inforcement yang berkaitan dengan pertanahan dan agraria,” ucap Andri kepada Koran Mandala Kamis, 9 Mei 2024.
Bukan hanya itu, penyebab terjadinya sengketa karena adanya ketidakjelasan legalitas yakni surat tanah zaman Belanda seperti perubahan kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia.