Kendati demikian, Andri berpendapat bahwa UUPA masih relevan untuk menjadi landasan penyelesaian kasus sengketa tanah.
“Saya berpendapat bahwa fungsi UU Pokok Agraria masih relevan sebagai landasan untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah dan akan menjadi penting karena menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk menyelesaikan konflik,” ucapnya.
Maraknya kasus sengketa ini menjadi kecemasan juga bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak atas tanah. Apakah memungkinkan untuk digugat pihak lain yang melakukan klaim atas tanah yang kita miliki? Andri juga memberikan pernyataannya terkait hal ini.
Baca Juga: Libur Panjang, 75 Persen Tiket Whoosh ke Bandung Kamis 9 Mei 2024 Habis Terjual
Menurut Andri, masih ada kemungkinan bagi pihak lain untuk mengajukan klaim namun hal tersebut tentunya dengan beberapa alasan.
“Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti Kesalahan atau Kecurangan dalam Penerbitan Sertifikat. Terkadang sertifikat hak atas tanah diterbitkan atas dasar informasi yang tidak akurat atau terjadi kecurangan dalam proses penerbitannya. Jika ada pihak yang merasa haknya terganggu atau merasa memiliki klaim yang lebih kuat atas tanah tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan klaim mereka,” ungkapnya.
Faktor lainnya yaitu adanya tumpang tindih kepemilikan tanah. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan dalam batas-batas tanah, perubahan kebijakan atau hukum, atau masalah administrasi.
Baca Juga: Pemkab Bandung Dapat Lagi Dana Hibah dari Australia Rp10,2 Miliar untuk 2024
Selain itu, perubahan dalam hukum atau kebijakan seperti perubahan status tanah dari hak milik menjadi tanah negara atau kebijakan redistribusi tanah, dapat mempengaruhi hak kepemilikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Jika dalam situasi di atas, gugatan dapat diajukan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan.
Andri lantas berpesan agar kita sebagai masyarakat bisa memastikan bahwa sertifikat hak atas tanah diterbitkan sesuai dengan prosdedur yang benar dan berdasarkan informasi yang akurat.
Baca Juga: Bangunan Liar di Jalan Supratman Kota Bandung Ditertibkan Satpol PP
“Memiliki sertifikat yang sah dan legal adalah langkah penting dalam memastikan kepastian hak Anda atas tanah. Kemudian selalu memperbarui dan daftarkan sertifikat hak atas tanah Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini akan membantu memperkuat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah Anda,” tandas Andri.
Menutup diskusinya dengan Koranmandala.com, Andri juga mengatakan bahwa peran hukum dan sistem peradilan sangat penting untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (anf)