KORANMANDALA.COM – Memperpanjang SIM di Kota Bandung sangat mudah dan praktis. Selain itu, melalui layanan SIM Keliling ini warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus antre di kantor SATPAS Polrestabes Bandung. Kabar baiknya mobil SIM keliling ini memberikan pelayanan bagi seluruh E-KTP se-Indonesia.
Oleh karena itu bagi Anda yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 20, 21, 22, 23, 24 dan 25 Mei 2024, koranmandala berikan informasi mengenai jadwal dan tempat pelayanannya:
Senin 20 Mei 2024
MOBIL 1 : DAGO PLAZA, Jl. Ir.H.Djuanda No.61 Bandung (route ke Dago Plaza)
MOBIL 2 : ITC KEBON KALAPA, Jl.Pungkur Bandung (route ke ITC Kebon Kalapa)
Selasa 21 Mei 2024
MOBIL 1 : DAGO PLAZA, Jl. Ir.H.Djuanda No.61 Bandung (route ke Dago Plaza)
MOBIL 2 : MCD ISTANA PLAZA, Jl.Pasirkaliki 121 Bandung (route ke Pasar Modern Batununggal)
Rabu 22 Mei 2024
MOBIL 1 : ITC KEBON KALAPA, Jl.Pungkur Bandung (route ke ITC Kebon Kalapa)
MOBIL 2 : UBERTOS, Jl.A.H. Nasution No.46 Bandung (route ke UBERTOS)
Kamis 23 Mei 2024
MOBIL 1 : KING SHOPPING CENTER, Jl.Kapatihan Bandung (route ke King Shopping Center)
MOBIL 2 : PASAR MODERN BATUNUNGGAL, Bandung (route ke Pasar Modern Batununggal)
Jumat 24 Mei 2024
MOBIL 1 : DAGO PLAZA, Jl. Ir.H.Djuanda No.61 Bandung (route ke Dago Plaza)
MOBIL 2 : ITC KEBON KALAPA, Jl.Pungkur Bandung (route ke ITC Kebon Kalapa)
Sabtu 25 Mei 2024
MOBIL 1 : KING SHOPPING CENTER, Jl.Kapatihan Bandung (route ke King Shopping Center)
MOBIL 2 : DAGO PLAZA, Jl. Ir.H.Djuanda No.61 Bandung (route ke Dago Plaza)
Baca juga: 5 Tips Menjaga Produktivitas Saat Menunggu Antrian Perpanjangan SIM
PERSYARATAN DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM :
Adapun mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM dapat Anda perhatikan hal-hal berikut:
- SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
- Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan datang di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan rincian:
- Psikotes Rp 75.000
- Kesehatan Rp 65.000
- SIM Rp 80.000
- Asuransi Rp 50.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp. 265.000 ; dengan rincian sebagai berikut:
- Psikotes Rp 75.000
- Kesehatan Rp 65.000
- SIM Rp 75.000
- Asuransi Rp 50.000
Tempat Lain Untuk Memperpanjang SIM
Adapun warga Bandung dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa tempat lainnya, yaitu:
- Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Oleh karena itu, bagi Anda merasa informasi ini bermanfaat, silakan datang kembali ke koran mandala untuk info SIM kelilling pada hari lainnya, atau boleh Anda bagikan pada kolega lainnya. (FMA)