- Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan datang di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
-
Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan rincian:
- Psikotes Rp 75.000
- Kesehatan Rp 65.000
- SIM Rp 80.000
- Asuransi Rp 50.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp. 265.000 ; dengan rincian sebagai berikut:
- Psikotes Rp 75.000
- Kesehatan Rp 65.000
- SIM Rp 75.000
- Asuransi Rp 50.000
Tempat Lain Untuk Memperpanjang SIM
Adapun warga Bandung dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa tempat lainnya, yaitu:
- Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Oleh karena itu, bagi Anda merasa informasi ini bermanfaat, silakan datang kembali ke koran mandala untuk info SIM kelilling pada hari lainnya, atau boleh Anda bagikan pada kolega lainnya. (FMA)
1 2