“Jika Israel terus melanjutkan [serangannya] berlawanan dengan opini Interational Court of Justice, kami akan berusaha untuk mengambil tindakan yang tepat untuk melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.
Republik Irlandia dan Spanyol, bersama-sama dengan Norwegia, akan secara resmi mengakui negara Palestina pada hari Selasa (27/5).
Baca Juga: Presiden Iran Tewas, Israel Bantah Terlibat
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina di Tepi Barat juga mengecam keras serangan Israel ke Tal Al-Sultan. Menurut pernyataannya di media sosial X, serangan ini menjadi bantahan atas klaim Israel bahwa terdapat zona-zona aman di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Iran juga mengecam serangan Israel tersebut.
“Kejahatan barbar ini merupakan contoh jelas kejahatan perang dan pelanggaran terhadap perintah sementara International Court of Justice,” tulis Nasser Kanaani, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, di media sosial X. (RMA)