KORANMANDALA.COM – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606 Kota Bogor, menggelar operasi penertiban terhadap spanduk, baliho, dan reklame yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik di Kota Bogor.
Operasi dimulai dari kawasan Balaikota dan difokuskan pada jalan-jalan protokol di Kota Bogor.
“Kami fokus dulu ke jalan protokol, setelah itu akan dievaluasi untuk penertiban di titik-titik lainnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024.
Menurut Agustian, penertiban ini merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemasangan atribut reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya.
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait spanduk dan baliho yang dipasang sembarangan. Selain mengganggu estetika kota, beberapa di antaranya juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena dipasang menggunakan bambu yang sudah rapuh,” jelasnya.
Langkah penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan warga.
“Jika spanduk atau baliho yang dipasang dengan bambu yang goyah runtuh, pasti akan menimpa pengendara. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian ini,” tambah Agustian.
Selain spanduk dan baliho, tim gabungan juga menertibkan stiker yang dipasang di angkutan kota (angkot) yang melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, yaitu larangan pemasangan stiker yang menutupi lebih dari 30 persen kaca jendela angkot.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat, yang melarang pemasangan atribut di pohon dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Pemkot Bogor telah mengirim surat peringatan kepada pihak-pihak yang melanggar agar tidak mengulangi pemasangan baliho, spanduk, dan reklame di tempat yang tidak semestinya.
“Kami sudah menyurati pihak-pihak yang melanggar. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai perda, mulai dari denda hingga pembongkaran paksa,” tegas Agustian.
Seluruh sampah dari spanduk, baliho, dan reklame yang ditertibkan akan dibawa ke markas Satpol PP Kota Bogor untuk pengelolaan lebih lanjut.
“Proses ini masih berjalan dan hasilnya akan kami laporkan. Sampah dari penertiban ini akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor,” pungkasnya. (Nicko) ***